in

Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Kurungan dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA, METRO—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar. Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

The post Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Kurungan dan Denda Rp1 Miliar appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

Tiga Langkah Mitigasi Dampak Covid-19 pada Sektor Pariwisata

Tips serta Review Sewa Apartemen Jakarta Yang Wajib Kamu Tahu!