JAKARTA, METRO Kasus virus korona di Indonesia turut memunculkan catatan miring. Hal itu terkait beredarnya identitas korban yang positif terinfeksi virus Korona. Padahal, seharusnya identitas seorang pasien tidak bisa dibuka sembarang tanpa izin dari pasien tersebut. “Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan atau yang memiliki data tersebut tentunya ini sebuah perbuatan yang berpotensi melawan hukum,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3). Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Bahwa pasien memiliki hak privasi terkait identitasnya.
The post Penyebar Identitas Pasien Korona Bisa Dipidana appeared first on Posmetro Padang.