PADANG, METRO–Kejari Padang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang senilai Rp 613 juta. Diduga, dana tersebut diselewengkan oleh oknum pegawai yang sebelumnya menjabat Bendahara 1.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terus. Bahkan, pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
“Pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 telah diperiksa. Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, sambungnya, ditemukan adanya indikasi penyelewengan,” jelasnya, Kamis (9/11).
Dikatakan Afliandi, pihaknya mendapati oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand itu ke rekening pribadi. Hingga akhirnya terdapat uang sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Hasil audit internal Unand menyatakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp613 juta, saat ini kami masih berpijak pada hasil tersebut. Namun itu bisa terus kami dalami dan kembangkan,” paparnya.
Afliandi menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berpijak kepada hasil audit internal Unand dalam melakukan proses hukum yang terindikasi adanya penyelewengan dana kemahasiswaan.
“Padahal seharusnya anggaran kemahasiswaan itu diberikan untuk kegiatan mahasiswa di Unand, namun kami menemukan adanya tindakan pengalihan anggaran ke rekening pribadi,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Andalas (Unand) mengungkap adanya oknum pegawai yang sebelumnya menjabat Bendahara 1 diduga menyalahgunakaan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Rektorat Unand, Henmaidi mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.