TANJUNGBALAI ( Berita ): Nakhoda kapal penyelundup 10 TKI ilegal, Wain, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan penjara 20 bulan dan denda Rp 100 juta subside empat bulan kurungan, pada sidang putusan di PN setempat,Kamis (22/2).
Majelis Hakim dipimpin Dr.Salomo Ginting, SH, MH didampingi Hakim Anggota Forci Nilpa Darma, SH MH dan Erita Harefa, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Rawatan Manik dan Panitera Pengganti Sapriono. Dalam putusannya, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.
Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan terancamnya keselamatan para penumpang kapal dan tindakan tersebut meresahkan masyarakat dan keluarga penumpang. Pertimbangan memberatkan lainnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus perjudian.
Sedangkan barang bukti satu kapal tanpa nama berbendera Indonesia terbuat darikayu dengan kelengkapan mesin pokok Suzuki Nomor Mesin 423812, dan satu unit kompas magnet alat navigasi dirampas untuk negara.
Baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut. Sebelumnya, kasus penyelundupan itu bermula pada Rabu 22 November 2017 sekira pukul 01:00. Saat itu, terdakwa dengan kapal motor tanpa nama berangkat dari tangkahan Sungai Nyamuk tujuan Malaysia menjemput TKI. Sekira pukul 10:00 waktu Malaysia,terdakwa tiba di tangkahan Pulau Lumut Portklang Malaysia.
Di sana, terdakwa bertemu dengan Atan yang membawa 10 TKI terdiri dari enam pria dan empat wanita. Sekira pukul 11:00 waktu Malaysia, kapal terdakwa kembali menuju Bagan Siapi-api, Riau. Namun di tengah laut, kapal rusak dan tidak bisa diperbaiki sehingga mengapung-apung selama tiga hari.
Pada Sabtu 25 November 2017 sekira pukul 09:56, KRI Surik 645 melintas di TKP yang tidak jauh dari Pulau Jemur. Petugas TNI melihat kapal mengapung-apung dengan penumpang terlihat melambai-lambaikan tangan meminta pertolongan.
Petugas lalu mendekat dan memeriksa kapal dan ditemukan10 TKI ilegal dengan kapal tanpa nama. Terdakwa dan TKI berikut barang bukti dibawa ke Tanjungbalai dan diserahkan ke Imigrasi Tanjungbalai Asahan.(WSP/a32/B)