in

Penyuap Kasus Bakamla Dituntut Dua Tahun

JAKARTA – Dua terdakwa penyuap dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla, yaitu marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta dituntut dua tahun penjara. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Jumat (5/5).

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa terdakwa Muhammad Adami Okta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Fahmi Darmawansyah dan Hardy Stefanus.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tutur jaksa Kiki.

Jaksa Kiki menyatakan hal yang memberatkan bagi dua terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya, dan membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

“Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor Kep 491/01-55/04/2017 tanggal 27 April 2017,” ujar jaksa Kiki.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah penerima suap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 karena diduga menerima suap sebesar 100 ribu dollar Singapura, 88.500 ribu dollar AS, 10 ribu euro.

Tiga tersangka pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, marketing/opreasional PT Merial Esa, Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa, Adami Okta. mza/Ant/N-3

What do you think?

Written by virgo

Pendaftaran SBMPTN Diperpanjang

25 Ilustrasi Ini Bakal Membuktikan Kalau Cinta Sederhana Itu Juga Bisa Bahagia