Polda Ungkap Peredaran 2,7 Kg Sabu
Aparat kepolisian perlu lebih memperketat pengawasan di perbatasan Sumbar. Menyusul, kerapnya bandar narkotika lintas provinsi memanfaatkan daerah perbatasan untuk memasok narkoba ke Sumbar. Kemarin (23/10), Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar mengekspose keberhasilannya mengungkap jaringan sabu-sabu lintas provinsi.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita 2,7 kg sabu senilai Rp 3 miliar yang diduga kuat berasal dari Tiongkok. Sabu-sabu ini masuk Sumbar lewat jalur darat yang dibawa pelaku dari Kepulauan Riau (Kepri).
Penggagalan penyelundupan sabu-sabu yang diklaim kepolisian terbesar sepanjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumbar ini, dilakukan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabu, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu lalu (18/10) sekitar pukul 05.30.
Barang haram itu disita polisi dari dua tersangka, masing-masing berinisial WD, 33, dan RT, 27, diduga kuat bandar narkoba jaringan lintas Provinsi Kepulauan Riau dan Sumbar. Kedua tersangka memasuki wilayah Sumbar mengunakan mobil Innova dengan nomor polisi BM 1573 DA.
Kedua tersangka merupakan warga Sumbar yang sudah menetap lama di Kepri. Tersangka berinisial WD lahir di Solok, sehari-harinya jadi tukang service AC dan menetap di Jalan Bathin, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Madau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sedangkan tersangka RT, lahir di Pessel dan menetap di Hubulluawatan, Kelurahan Airjamban, Kecamatan Madau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka RT mengaku sehari-harinya bekerja sebagai seorang sopir.
”Kami memperoleh informasi menyangkut peredaran narkoba dari Kepulauan Riau. Selanjutnya, kami langsung memantau wilayah perbatasan dan menetapkan satu tim,” kata Direktur Narkoba Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, kepada Padang Ekspres, Selasa (24/10).
Sewaktu kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku sudah memasuki wilayah Dharmasraya, menurut Kombes Pol Kumbul KS, pihaknya pun mencegat kendaraan roda empat yang dibawa kedua tersangka lewat razia. Saat di geledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 231,36 gram.
”Sabu-sabu itu disembunyikan kedua tersangka di tempat alat kunci roda. Setelah terbukti memiliki narkoba, kedua tersangka langsung diamankan dan diperiksa, serta dikembangkan terkait jaringan kedua tersangka,” katanya.
Dari hasil introgasi dan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Sumbar, keduanya mengaku, barang haram itu berasal dari Kepulauan Riau. Disinyalir, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial BR bekerja jadi tukang urut yang kini sedang diburu polisi.
”Selanjutnya, Minggu (22/10), kita bekerja sama dengan Polda Riau bergerak ke kediaman BR di wilayah Kepulauan Riau sesuai keterangan tersangka WD dan RT. Namun, sesampai di sana, tersangka BR sudah kabur duluan. Saat penggeledahan, kita hanya menemukan sabu 2,5 kilogram,” tuturnya.
Pelaku memisah-misahkan barang bukti sabu yang dibungkusnya terdapat tulisan Mandarin bersama empat paket yang disimpan dalam kotak obat. Meski sudah berupaya menyisir lokasi waktu itu, namun pihak kepolisian gabungan tidak mendapati keberadaan pelaku BR.
”Dugaan sementara, sabu ini dikirim dari luar negeri. Mengingat, bagian bungkus sabu tersebut terdapat tulisan Mandarin. Sampai saat ini, kita dari Polda Sumbar dan Polda Riau terus berusaha untuk melacak keberadaan BR. Tersangka BR diduga masih berada di wilayah Pekanbaru,” tambahnya.
Kumbul menambahkan bahwa target edar sabu milik tersangka WD dan RT seberat 3231,36 gram diduga akan diedarkan di Sumbar. Kedua tersangka akan memecah sabu tersebut di setiap daerah yang disingahi selama perjalanan termasuk Padang juga menjadi target edar tersangka.
”Dari hasil pengakuan tersangka, mereka baru sekali ini beraksi. Namun dilihat dari modus dan barang buktinya, kita yakin sudah lebih dari itu,” katanya. Menurut dia, penangkapan ini menjadi prestasi sendiri bagi keberadaan Polda Sumbar, karena terbesar sepanjang sejarah.
Untuk menimalisir masuknya narkoba di wilayah Sumbar, pihaknya terus melakukan pengawasan di perbatasan daerah. Terbukti, empat pengungkapan terakhir yang terus terjadi di perbatasan wilayah.
”Kita aktifkan dan maksimalkan seluruh anggota di perbatasan wilayah. Selain itu, kita juga akan bekerja sama dengan masyarakat jika mendapat informasi adanya peredaran narkoba ini yang mencoba masuk ke Sumbar. Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 jo 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu, dari data Ditresnarkoba Polda Sumbar, jumlah rekap data barang bukti yang diamankan pada Januari- September 2017 ganja sebanyak 418,48 Kg, pohon ganja 179 Pohon, Sabu sebanyak 3.6459,29 Gram, Extasi sebanyak 553 1/2 Butir, dan prikolrapika golongan IV 40.000 butir pil merek Hexymer ditambah 600 butir pil merek alpozalam dan 47 butir merek Erimin.
”Untuk pengungkap terbanyak pengungkapan sabu antara lain Polda Sumbar 95 kasus dengan 129 tersangka, Polresta Padang 188 Kasus narkoba dengan 218 tersangka, Polresta Bukitinggih 42 kasus dengan penangkapan 54 tersangka, Polresta Limapuluh Kota, 25, kasus dengan jumlah tersangka, 33, Pelaku dan yang kelima bagi Polres Pasaman dengan jumlah kasus 22 jumlah tersangka yang dimankanku, ”ungkap Dir Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS.
Dijelaskan lagi, dalam penanganan kasus ini semuanya yang kita tangkap adalah pengedar. Pihaknya terus memberantas peredaran narkoba yang inggin masuk ke Sumatera Barat dengan bekerja sama sama Polresta-polres perbatasan selalu dilakukan razia karena banyaknya pengantaran narkoba melalui jalur darat.
”Kita tidak mempungkiri bahwa banyaknya peredaran sabu melalui jalur darat. Kita bakal meningkatkan razia. Dan, kita juga berharap bantuan masyarakat kalau ada ditemukan hal-hal yang yang mencurigakan silakan menghubungi kami, kami siap 24 jam menerima laporan itu,” ungkapnya yang juga dosen UI IM.
Terpisah, Duski Samad, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang saat dihubungi Padang Ekspres melalui telepon mengatakan bahwa sekaitan peredaran narkoba di Sumbar tidak bisa lagi melalui pendekatan pendidikan, imbauan atau pun dakwah. Sebab, narkoba merupakan kejahatan internasional yang bermain adalah kelas mafia.
”Jadi, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba harus lebih serius dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba tidak hanya menangkap muaranya saja, tetapi aparat hukum harus mampu mengungkap dan menangkap hulunya,” katanya.
Ia mengatakan bahwa narkoba tidak bisa dicegah, karena yang bermain adalah kelas elite dengan demikian kuat pula. Jika negara memang serius untuk memerangi narkoba maka komitmen aparat penegak hukum harus ditingkatkan.
”Masyarakat hanya bisa mendukung negera dan aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba. Karena narkoba tidak bisa di proteksi melalui pendekatan imbauan, dakwah, dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Penegakan hukum harus serius dan masyarakat hanya memberikan dukungan,” tambahnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.