Polisi Tahan Kontraktor, Pistol dan Amunisi Disita
Kepolisian Resort Padangpariaman menahan RAE, 42 karena diduga menjual senjata api (pistol) rakitan jenis revolver merek S&W Kaliber 38 No 123178. Senjata itu terdeteksi petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), ketika melakukan pemeriksaan X-Ray pada paket pengiriman, Rabu (25/10) sekitar pukul 17.30.
”Senpi itu ditemukan petugas Avsec dalam paket ekspres Pos Indonesia dengan pengirim RAE,” kata Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setiyo Wibowo, di Mapolres Padangpariaman, Selasa (31/10).
Penerima paket tersebut, kata Andi, tertulis atas nama Joko Purwanto, beralamat di Jalan Layungsari 3, Gang Ampera, RT4 / RW4, No 20, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Polisi lalu melakukan pelacakan alamat pengirim.
”Kalau di paket, alamat pengirim tertulis di Lubukbuaya (Padang). Namun setelah dilacak, ternyata pengirim bekerja sebagai kontraktor, tinggal di Tarok, Nagari Kapalohilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam,” jelas Andi didampingi Kasubag Humas PolresPadangpariaman, Iptu Irwan Sikumbang.
Setelah tersangka RAE ditemukan, kata Andi, polisi langsung menggeledah rumahnya. Ternyata di rumah RAE polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi. Yakni tiga butir peluru tajam kaliber 38 SPC, satu butir peluru tajam ukuran tajam 32 7,65 mm, dan satu butir peluru hampa kaliber 9 mm.
Selain amunisi, barang lainnya yang diamankan berupa satu koper aluminium, dua lembar surat izin pemegang senjata api standar perbakin/non-organik TNI/Polri atas nama tersangka RAE, satu kartu pengurus besar Perbakin atas nama RAE, dan satu kartu pengurus besar Perbakin atas nama RAE.
”Tersangka RAE mengakui paket itu memang miliknya. Alasan tersangka mengirim senjata itu untuk diperbaiki, karena ada kerusakan,” jelas Andi.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh senjata api itu Maret lalu dari seseorang berinisial HR, yang tinggal di Jakarta. Senjata itu dibeli RAE seharga Rp 20 juta.
“Transaksi pembelian senjata dilakukan tersangka via ATM. Sebulan setelah pengiriman uang, senjata baru dikirimkan kepada tersangka lewat Pos,” ujarnya.
Andi menjelaskan, tersangka mengaku telah tiga kali membeli senjata api. Pertama Februari 2016, transaksi langsung dengan RH di Medan. Senjata itu dibeli dari RH seharga Rp 70 juta. Transaksi kedua, tersangka membeli senjata secara langsung kepada RH.
“Senjata kedua dibeli dengan cara tukar tambah dengan senjata sebelumnya. Harga tambahan pembelian senjata kedua itu Rp 40 juta,” ujar Andi.
Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan interograsi terhadap tersangka, kata Andi perbuatan RAE memenuhi unsur tindak pidana. Untuk itu, RAE disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perubahan “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17), dan UU RI No 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api. “Atas pelanggaran tersebut, tersangka dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dipenjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tandas Andi. (*)
LOGIN untuk mengomentari.