in

Peringkat Pembayaran Pajak Indonesia Naik 44 Level

Paying Taxes 2017, studi perpajakan yang dilakukan bersama Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PwC), menempatkan Indonesia pada peringkat 104 dari 190 negara yang diteliti. Indikator pembayaran pajak di Indonesia naik 44 level dibandingkan dengan posisi tahun lalu (148), mengungguli negara-negara tetangga seperti Thailand (109) dan Vietnam (167). Namun, peringat Indonesia itu masih di bawah Singapura (8) dan Malaysia (61).

Dalam studi Paying Taxes 2017, Bank Dunia dan PwC membandingkan rezim perpajakan 190 negara di dunia, menggunakan data perpajakan lebih dari 10 tahun. Jumlah negara yang menjadi objek penelitian bertambah satu, dari sebelumnya hanya 189 negara yang diteliti pada studi Paying Taxes 2016 dan 2015. Ay Tjhing Phan, Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia menilai, melesatnya peringkat Paying Taxes Indonesia berkat digitalisasi sistem perpajakan dan elektronifikasi sistem jaminan sosial. 

Menurutnya, sistem perpajakan yang efisien, khususnya terkait estitusi dan pemeriksaan pajak, membuat pemungutan pajak semakin mudah. “Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia,” ujar Phan dalam acara Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (17/11), dilansir dari CNN Indonesia. Merujuk pada sistem perpajakan 2015, Phan menjelaskan, terdapat 43 jenis pembayaran pajak di Indonesia, terbanyak di ASEAN. 

Sementara itu, jumlah pembayaran pajak di ASEAN rata-rata hanya 26 jenis, sedangkan di dunia rata-rata hanya sebanyak 25 jenis. Semua itu mencakup jenis pajak atas pendapatan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja, dan pajak lainnya. Kendati demikian, Bank Dunia maupun PwC menilai sudah ada perbaikan dari sisi waktu pengurusan pajak (221 jam) berkat penggunaan sistem elektronik. Sementara untuk proses pasca pembayaran pajak, termasuk restitusi dan lainnya, Indonesia mendapatkan poin 76,49 atau di atas poin rata-rata kawasan Asia-Pasifik yang hanya 47 (nilai terbaik 100).

Mengingat keterbatasan metodologi yang dipakai untuk mendapatkan perbandingan internasional, ada beberapa upaya tertentu yang sebenarnya cukup berdampak luas, tidak tercermin dalam studi ini. Seperti kebijakan pajak final 1 persen bagi wajib pajak kecil dan kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Dampak dari reformasi ini mungkin baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang. Phan berharap, reformasi perpajakan di Indonesia bisa terus berlanjut berbekal  kesuksesan program amnesti pajak. Menurutnya, keberhasilan program amnesti pajak mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia. 

Selain itu, lanjutnya, rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah meningkatkan rasio perpajakan terhadap Pendapatan Domestik Bruto (tax ratio). Menanggapi riset tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menilai kenaikan peringkat Paying Taxes Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di mana perpajakan menjadi salah satu indikatornya. Tahun ini, peringkat EoDB Indonesia ada di posisi 91 dari 190 negara atau naik dari posisi tahun lalu, 109.

Ke depan, lanjut Suryo, otoritas pajak akan mendorong pemanfaatan sistem pajak online kepada wajib pajak agar sistem yang sudah ada bisa dimanfaatkan dengan optimal. “Dengan memudahkan administrasi perpajakan, paling tidak, investasi masyarakat di Indonesia lebih bertambah” ujarnya. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pejabat KemenPAN & RB Kaget Seleksi Casekda Natuna Dibatasi

Kondisi Memanas, Pakistan Evakuasi Ribuan Warga dari Kashmir