in

Perluasan Penerima KUR Harus Selektif

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di bawah organi­sasi keagamaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, selektif, dan adil. Hal itu agar penyalurannya bet­ul-betul efektif mendorong pemulihan ekonomi.

Ekonom Centre of Reform on Economic (Core) Indo­nesia, Yusuf Rendy Manillet, mengatakan perluasan tar­get ke organisasi keagaaman harus memperhatikan un­sur proporsional, harus adil antara satu sama lain.

“Proses penerima bantuan juga perlu lebih selektif. Artinya, ada prosedural kriteria penerima bantuan,” ujar Rendy kepada Koran Jakarta, Minggu (9/8).

Jika penyaluran tersebut tidak proporsional, papar­nya, dikhawatirkan akan menimbulkan sentimen negatif atau kecemburuan antarlembaga.

Untuk itu, perlu kriteria spesifik untuk penyaluran KUR model itu seperti banyaknya tenaga kerja dalam UMKM tersebut, berapa yang dirumahkan karena Co­vid-19 atau seberapa besar penurunan omzetnya. “Kri­teria ini akan membantu pemerintah untuk menyeleksi penyaluran KUR ini nanti,” paparnya.

Memperluas Target

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekono­mian, Airlangga Hartarto, pekan lalu, mengatakan pe­merintah berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat penyaluran KUR melalui perluasan target calon penerimanya, termasuk kepada organisasi keagamaan.

“Bentuk dukungan pemerintah, antara lain berupa tambahan subsidi bunga, penundaan angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak,” kata Airlangga.

Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada as­pek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan de­ngan ekonomi.

Untuk itu, pemerintah, kata Airlangga, akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan ma­syarakat dan mata pencaharian. Salah satunya, menjaga keberlangsungan UMKM yang selama beberapa bulan terakhir menurun omzetnya akibat pandemi Covid-19. Kepada UMKM, pemerintah telah mengalokasikan sebe­sar 123,46 triliun rupiah yang termasuk dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar 695,20 triliun rupiah.

UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengingat peran pentingnya pada perekonomian, terutama kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja.

Pada 2018, jumlah pelaku UMKM telah mencapai se­besar 63,35 juta unit dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61 persen. Jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor UMKM sebesar 116,9 juta orang dengan kontribusi 97 persen dari penyerapan tenaga kerja.

“Jumlah pengusaha UMKM ini dapat didorong ber­dasarkan nama, alamat, dan jenis usaha. Jadi, pemerintah bisa mengakselerasi agar UMKM bisa menjadi motor peng­gerak dan pengungkit perekonomian nasional,” tuturnya.

Selain dukungan UMKM pada masa pandemi Co­vid-19 tersebut, sejak lima tahun lalu, pemerintah juga telah meluncurkan program KUR yang saat ini bunganya hanya 6 persen dan telah disalurkan kepada 20,9 juta de­bitur dengan nilai 550,2 triliun rupiah. n uyo/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

Setop Impor agar Rakyat Mencintai Produk Lokal

Tingkat Kesembuhan di Jatim Tertinggi