PDG.PARIAMAN, METRO – Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menegaskan prosedur terhadap administrasi kependudukan bagi masyarakat mutasi karena pergi merantau atau tetap tinggal di kampung menjadi perhatian pemerintah.
Proses mutasi penduduk (pindah/datang) dari dan ke Kabupaten Padangpariaman adalah peristiwa kependudukan yang paling banyak terjadi dalam daerah ini. Apalagi dari hasil yang dikeluarkan di Pusat Riset Statistik dan Manajemen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman diketahui bahwa selama tahun 2018 adalah tren paling tinggi dalam 5 tahun terakhir dalam hal terjadinya pindah dan datang penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Dari pusat data tersebut, diketahui sebanyak 26.571 orang melakukan proses pindah dan 18.382 orang datang dari daerah lain, dalam hal ini termasuk antar kecamatan dalam kabupaten yang melakukan perpindahan.
”Dari tren yang terjadi, proses administrasi perpindahan penduduk memuncak atau nau tajam pada waktu pasca lebaran,” kata Ali Mukhni dan Muhammad Fadhly, kemarin
Katanya, melihat peristiwa yang rutin terjadi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat sisi lain dari proses administrasi yang berlangsung, dimana masih banyak masyarakat yang tidak melewati proses administrasi dalam melakukan mutasi kependudukan
Sebagai contoh, disaat akan merantau, penduduk langsung berangkat dan baru mengurus pindah melalui orang lain karena dibutuhkan didaerah tujuan merantau. Atau sering juga terjadi, pindah tanpa membawa identitas KTP-el yang sebenarnya bisa diselesaikan dulu sebelum keberangkatan.
Bagi penduduk yang datang, sering juga ditemui penduduk yang datang tanpa mengantongi surat pindah ditangan. Hal ini menyebabkan penduduk tersebut tidak bisa mendapatkan dokumen kependudukan dikampung halaman karena databasenya berada di daerah asal/perantauan.
”Ini harus menjadi perhatian kita bersama dan terus kita sosialisasikan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap akan melakukan proses pindah. Dengan Surat Keterangan Pindah WNI, maka urusan di rantau akan lebih mudah untuk mendapat-kan KTP-el dan Kartu Keluarga baru,” jelas Muhammad Fadhly.
Meskipun demikian, Dinas Kependudukan tetap menyediakan sarana untuk membantu masyarakat melalui layanan pengaduan. Layanan pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) dapat didownload melalui Google Play Store dg kata kunci Dukcapilceria.
”Pada aplikasi tersebut masyarakat dapat menyampaikan keluhannya. Layanan ini juga membantu masyarakat yang tidak bisa mengurus pindah dari daerah rantau untuk pulang ke kampung halaman. Dengan cara mengisi form pada aplikasi android, petugas layanan pengaduan akan menghubungi masyarakat untuk menindaklanjuti,” tandasnya. (efa)