Pemerintah kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas. Perppu ini menggantikan Undang-Undang tentang Ormas. Banyak yang menilai, Perppu ini jadi cara Pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila.
Dalam Perppu ini, belasan pasal yang semula ada di Undang-undang Ormas dipangkas. Misalnya, pemerintah tak perlu lagi lewati mekanisme pengadilan untuk mencabut status badan hukum sebuah ormas. Tak perlu lagi langkah persuasif berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Dengan Perppu yang baru ini, peringatan cukup sekali, sepanjang tujuh hari. Setelah itu, bekukan atau cabut.
Pemerintah bersikukuh, langkah ini diambil karena situasi mendesak. Menko Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut, sekarang ada 340 ribu lebih ormas aktif di tanah air. Di antara mereka, kata Wiranto, ada ormas yang bisa membahayakan keutuhan negara.
Kita tentu tak kepingin ada ormas yang meresahkan masyarakat. Tapi jangan sampai, demi mencapai tujuan itu kita justru mencederai demokrasi. Apalagi konstitusi kita jelas melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berpendapat. Karenanya mekanisme pembubaran ormas pun mesti memperhatikan aspek kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara.
Perppu kini sudah bisa berlaku efektif. Tapi Perppu tetap harus mendapat persetujuan DPR. Setiap poin dari aturan ini mesti dicermati betul-betul. Niat baik merawat persatuan, jangan sampai justru menodai kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi kita.