Jakarta (ANTARA Sumsel) – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak
ada angka kedaluwarsa yang tertera pada tabung elpiji di berbagai
ukuran, dan kode yang tertera sebagai tanda uji ulang.
“Angka yang tertera pada tabung, misal 10.21 itu bukanlah kode
kedaluwarsa. Tapi, angka itu adalah masa di mana jadwal tabung harus
diuji ulang,” kata Manager External Communication Pertamina Arya Dwi
Paramita di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa ada standar semua tabung gas elpiji harus diuji ulang, namun apabila sudah melewati tanggal masa uji ulang tabung tetap aman, atau tidak akan berbahaya.
“Beberapa waktu lalu banyak pemberitaan di media sosial tentang masa
kedaluwarsa tabung, itu tidaklah benar. Tabung elpiji kami aman,”
katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tabung gas yang ada di masyarakat jangan
lagi ditambah aksesoris yang bukan bawaan, misal diberikan karet dekat
tutupnya.
Jika memang kondisi tabung tidak baik, maka ia meminta masyarakat
untuk menukarnya atau menghubungi kantor Pertamina terdekat.
Arya juga mengingatkan masyarakat dilarang untuk memiliki dua atau
lebih tabung gas elpiji kelas tiga kilogram (3 kg) di rumahnya, karena
gas ukuran tersebut untuk kalangan masyarakat kurang mampu yang
mendapatkan subsidi pemerintah.
Oleh karena itu, ia mengemukakan,
apabila dalam satu rumah tangga memiliki dua tabung atau lebih, maka
logikanya termasuk golongan masyarakat mampu secara ekonomi.
Namun,
ia mengemukakan untuk penindakan ranahnya berada di tangan pemerintah,
dan Pertamina hanya sebagai pelaksana teknis untuk distribusi gas
bersubsidi.
Satu tabung ukuran 3 kg bisa ditukar tambah dengan elpiji ukuran 5,5 kg di agen dan outlet terdekat dengan kisaran penambahan dari penukaran seharga Rp200.000, demikian Arya Dwi Paramita.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017