in

Perundingan Freeport dan Nasib Warga Papua

Pekan ini media arus utama dan media sosial ramai memberitakan soal PT Freeport Indonesia yang akhirnya bersedia melepas 51 persen saham mereka kepada pemerintah Indonesia. Juga berbagai kesepakatan lain, termasuk perpanjangan izin tambang PT Freeport di Papua hingga 2041.

Hasil perundingan ini melegakan pemerintah, karena berhasil melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang kewajiban divestasi PT Freeport. Paling tidak Freeport sudah berkomitmen menyerahkan mayoritas saham ke pemerintah Indonesia.

Dan ini yang penting dicatat: divestasi saham masih baru kesepakatan. Freeport belum benar-benar dikuasai Indonesia. Butuh waktu lama bagi tim negosiasi untuk menentukan berapa triliun rupiah yang harus dikeluarkan Indonesia untuk membeli 41,64 persen sisa saham agar menjadi genap 51 persen. Juga perlu dipikirkan dari mana uang itu diperoleh, atau siapa yang akan membelinya.

Di luar hiruk  itu, sepertinya ada yang terlupakan dari negosiasi dengan PT Freeport, yaitu mengenai nasib warga Papua terutama masyarakat adat yang berada di sekitar tambang PT Freeport. Negosiasi dengan Freeport semestinya tidak sekadar divestasi 51 persen saham ke pemerintah, karena juga ada masalah lain yang tidak kalah penting.

Sampai saat ini tidak terdengar ada pembahasan mengenai penanganan kerusakan lingkungan yang terjadi di tambang Freeport, juga bagaimana masyarakat adat di Papua, terutama masyarakat adat suku Amungme yang selama bertahun-tahun terasing di tanahnya sendiri. Juga bagaimana selanjutnya tanggung jawab PT Freeport terhadap warga Papua.

Jangan lupa juga, izin Freeport bakal diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Pemerintah bisa berganti, namun warga Papua lah yang akan menanggung berbagai dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas PT Freeport.

What do you think?

Written by virgo

Data perolehan medali terakhir SEA Games

Daan Goppel, Promosikan Indonesia di Amsterdam