Dugaan Kasus Korupsi Dana Bansos Natuna
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan segera mengumumkan nama-nama tersangka korupsi dana hibah APBD Natuna ke Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Cabang Ranai di Natuna.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra mengatakan, penyidikan dugaan korupsi Rp 1 miliar dana hibah APBD UT Natuna telah dilakukan tim penyidik dari Kejati Kepri dan saat ini telah rampung.
”Penyidikan sudah rampung, tinggal mengumumkan nama tersangka dalam waktu dekat inilah,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/1).
Asri Agung juga menambahkan, selain telah memeriksa delapan orang saksi, unsur melawan hukum dan kerugian negara atas pengucuran dana APBD ke UPBJJ-UT Cabang Ranai di Natuna juga telah ditemukan.
”Untuk nama tersangka, tunggu nanti dilakukan ekspos,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai, Natuna. Enam orang yang masih berstatus saksi sudah diperiksa.
Kasus ini berasal dari hasil kinerja Asisten Bidang Intelijen. Dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dana hibah yang diberikan kepada UPBJJ-UT Ranai ini senilai Rp 1 miliar pada tahun 2014 lalu.
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan, dana hibah diterima UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai Natuna dari Pemerintah Kabupaten Natuna.
Namun dalam penggunaan, tidak sesuai dengan peruntukan, hingga terpenuhi unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara terjadi.
Kerugian negara tengah dihitung penyidik. Pengajuan penghitungan kerugian negara sedang diusulkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kepri. (cr27)