in

Perusahaan Asing Harus Prioritaskan Pemodal Lokal

Regulasi Perasuransian – Draf RPP soal Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Tengah Dibahas

Pemerintah terus berupaya membatasi dominasi investor mancanegara di perusahaan asing yang bergerak di sektor perasuransian.

JAKARTA – Pemerintah mengatakan dalam penambahan modal 19 perusahaan yang sudah terlanjur dikuasai asing harus memprioritaskan pemodal lokal. Hal itu untuk mengarahkan perusahaan asuransi asing tersebut mengurangi kepemilikan sahamnya hingga maksimal 80 persen sebagaimana yang akan diatur dalam regulasi yang baru.

Menurut data Kementerian Keuangan, 19 perusahaan asing yang sahamnya dimiliki asing di atas 80 persen itu terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum. Regulasi tersebut berlaku untuk perusahaan asuransi baru atau perusahaan asuransi lama yang ingin memberi porsi lebih besar kepada investor asing.

“Jika ada rencana penambahan modal terhadap 19 perusahaan tersebut harus didorong oleh pemilik saham lokal, sehingga dengan sendirinya persentase kepemilikan asing akan berkurang seiring dengan bertambahnya pemilik saham lokal,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (17/4), yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing Perusahaan Asuransi.

Dia menambahkan, untuk 19 perusahaan asuransi yang sudah terlanjur melebihi batas tidak diwajibkan mengikuti aturan. Dengan demikian, mereka tidak diminta langsung mengurangi kepemilikannya saat regulasi tersebut berlaku, tetapi secara bertahap saat manajemen melakukan penambahan modal. Anggota Komisi XI DPR, Kardaya Warnika, dalam kesempatan itu mengusulkan agar pembahasan dipertegas apakah kepemilikan asing di perusahaan perasuransian mayoritas atau tidak, bukan berdasarkan besaran persentase.

“Angka ini yang penting mayoritas atau tidak kalau 80 persen, 61 persen, 52 persen itu hampir tidak ada artinya. Yang penting harus menentukan apakah kita akan melepas kita tidak mayoritas atau dibuat ketentuan bahwa kita sebaiknya mayoritas,” kata Kardaya. Menurut Kardaya, hal itu penting agar bisa membentuk arah perekonomian Indonesia ke depan. “Apakah dalam bentuk liberalisasi penuh atau menjaga kedaulatan bangsa?” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah membahas draf RPP tentang batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi. RPP tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU tersebut diamanatkan PP terkait batas kepemilikan asing dan perusahaan perasuransian paling lambat ditetapkan pada dua tahun enam bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Kuasai Pasar

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Amir Uskara, menambahkan bahwa kepemilikan asing harus tetap memperhatikan keberadaan perusahaan asuransi nasional. “Jangan sampai kehadiran mereka secara pelan-pelan mematikan perusahaan asuransi nasional sehingga semua proteksi jiwa dan kesehatan kita mereka yang kelola.

Karena yang lokal tidak kurang tepercaya,” kata Amir. Dia mengusulkan agar dibuat formulasi berimbang sehingga asing tetap tertarik masuk dengan menggandeng lokal. Dengan demikian, lanjutnya, keduanya serta pemegang polis memperoleh manfaatnya. 

bud/E-10

What do you think?

Written by virgo

Untuk Apa Kau Hadirkan Cinta DiHati Ini……Jika Ahirnya Kau Torehkan Luka Didalamnya…..Luka Yang Begitu Perih Dan Begitu Sangat Menyakitkan

The Chainsmokers puncaki Billboard 200