tanjungpinang pos – Tak lama lagi, Provinsi Kepri akan mendapatkan hak Partisipan Interst (PI) 10 persen pada kontrak kerjasama pengelolaan Minyak dan Gas (Migas). Dengan didapatkannnya hak PI 10 persen tersebut Pemerintah Daerah melalui BUMD berhak mendapatkan saham minimal 10 persen dari perusahaan pengelola migas.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon mengatakan upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendapatkan bagian Partisipan Interest (PI) Minyak dan Gas (Migas) sebesar 10 persen tinggal selangkah lagi. Menurut Amjon sekarang ini adalah tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Meniral (ESDM).
Diterangkannya, PI 10 persen merupakan besaran maksimal pada Kontrak Kerjasama yang wajib ditawarkan oleh perusahaan migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.
“ Meskipun tertatih-tertatih BUMD Kepri terus berupaya untuk bangkit Semoga dengan adanya tanggungjawab itu nanti, BMUD Kepri bisa memberikan kontribusi lebih bagi daerah,” papar Amjon.
Permen Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD ketentuan penawaran, tata cara penawaran dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen.
” Sekarang kita tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Meniral (ESDM) SK tersebut adalah menyangkut pengakuan bahwa Provinsi Kepri merupakan daerah penghasil Migas,” kata Amjon di Tanjungpinang, Selasa (22/8/2017).
“ Meskipun nilainya hanya 10 persen Tak akan cukup anggaran daerah untuk dijadikan modal dalam mengelola PI tersebut. Bagaimana baiknya nanti, tentu akan kita bicarakan kembali,” tutup Amjon.