PROHABA.CO, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Lukas Enembe lantaran ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu terkait dugaan suap dan penerimaan gratifi kasi.
“Berapa ahlinya,” tanya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan, Kamis (27/4/2023).
“Yang hadir dua Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.Dalam sidang ini, tim Kuasa Hukum Lukas Enembe juga memberikan bukti surat untuk memperkuat gugatan praperadilan mereka.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Kasus Migor Tak Boleh Berhenti di Tengah Jalan
Baca juga: Gegara Pesawat Mainan, Kepala Anak Terjepit di Pilar Tembok
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/ DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifi kasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifi kasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
(Kompas.com)
Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Baca juga: Lukas Enembe Ditahan, Sekda Papua Plh Gubernur
Baca juga: OPM Diduga Terima Aliran Dana dari Lukas Enembe