PATI, ZonaSatu– Hasil pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dilaksanakan pada 23 Juli sudah final. Namun, masih ada unsur keberatan dari hasil penghitungan suara dalam pemilihan Kepala Desa PAW Desa/Kecamatan Sukolilo tertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Bupati Pati Haryanto. “Tidak masalah, sebab itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 termasuk Perda nomor 8, bahwa sejak penetapan calon terpilih diberikan ruang untuk mengajukan aduan yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).”Ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko Rabu (27/7/2022) Semestinya, Kata Imam, Surat keberatan yang dibuat itu bukan dari calon atas nama Ramli, tetapi justru oleh saksi yang ditujukan kepada Bupati.
“Nanti tergantung dari Bupati yang mendisposisi,”Ujarnya. Ia menegaskan, ketika pihaknya turun nanti mereka akan diarahkan untuk mengajukan aduan ke Panwascam karena mekanismenya memang melalui Panwascam, dan dalam waktu 7 hari, Panwascam harus menjawab aduan keberatan pelaksanaan Pilkades PAW, namun dengan adanya aduan maupun sebaliknya, tidak akan mempengaruhi hasil pelaksanaan Pilkades yang telah berjalan. “Di pasal selanjutnya, adanya aduan selesai atau tidak selesai tidak membatasi proses pelantikan, tetap jalan terus tidak mempengaruhi hasil, penetapan SK tetap jalan terus,” tegasnya.
“Nanti tergantung dari Bupati yang mendisposisi,”Ujarnya. Ia menegaskan, ketika pihaknya turun nanti mereka akan diarahkan untuk mengajukan aduan ke Panwascam karena mekanismenya memang melalui Panwascam, dan dalam waktu 7 hari, Panwascam harus menjawab aduan keberatan pelaksanaan Pilkades PAW, namun dengan adanya aduan maupun sebaliknya, tidak akan mempengaruhi hasil pelaksanaan Pilkades yang telah berjalan. “Di pasal selanjutnya, adanya aduan selesai atau tidak selesai tidak membatasi proses pelantikan, tetap jalan terus tidak mempengaruhi hasil, penetapan SK tetap jalan terus,” tegasnya.