Bank Indonesia (BI) akan segera mewajibkan penggunaan personal identification number (PIN) online sebanyak enam digit bagi kartu ATM maupun Debit yang dirilis oleh seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan kewajiban tersebut dalam rangka meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam setiap transaksi non tunai menggunakan kartu debit maupun ATM. “Kami akan mempercepat pembentukan lembaga yang akan mengoperasikan fungsi-fungsi National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) dengan target waktu 30 Juni 2017 mendatang,” ujar Agus dalam acara tahunan BI, Selasa (22/11) malam, dilansir dari CNN Indonesia.
NSICCS merupakan standard nasional kartu pembayaran non tunai dimana nantinya juga akan diberlakukan standard chip untuk kartu kredit dan debit. Namun untuk penggunaan chip di kartu kredit, BI memastikan kewajiban tersebut akan berlaku pada 2021 mendatang. “Keuangan Indonesia sangat membutuhkan lembaga yang mengelola standard secara nasional, oleh sebab itu kami menargetkan lembagayang dimaksud per 30 Juni bisa aktif terlibat dalam efisiensi ekonomi,” katanya.
Selain itu bank sentral juga akan mengakselerasi National Payment Gateway (NPG), yang saat ini sudah melalui uji konsep dan dalam proses engagement dengan pelaku utama di industri. BI juga akan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi keuangan di domestik, menempatkan data di domestik, menyimpan dana di perbankan nasional, menggunakan central bank money, dan mematuhi kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LOGIN untuk mengomentari.