in

PN Singkil Bebaskan Empat Petani

Reza Maulana (tengah) dan warga yang menjadi terdakwa pembakaran PT. Asdal Prima Lestari.

*Tidak terbukti membakar PT. Asdal Prima Lestari

ACEHTREND.CO, Singkil- Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Rabu (20/12/2017) memutuskan membebaskan empat petani yang sebelumnya dituntut karena diduga ikut membakar PT. Asdal prima Lestari.

Putusan yg dibacakan pada pukul 20.45 Wib membuat terdakwa mengucap syukur sembari menangis. Pada intinya keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa segera setelah dibacakan putusan ini.

“Ini Putusan yg paling hebat dari seluruh perkara yg serupa, ini karena kehebatan para hakim yang tetap berpegang teguh pada keadilan dan keberanian para hakim memberikan putusan yang paling berani seperti putusan ini,” ujar Reza Maulana, SH, yang ikut mendampingi para korban selama berkasus dengan korporasi tersebut.

Dijelaskan oleh Reza Maulana yang selama ini digunakan jasanya oleh WALHI Aceh dalam kasus itu, apa yang menjadi keputusan PN. Singkil merupakan sesuatu yang sangat luar biasa. “Ini putusan yang sangat jarang ada apabila Perusahaan yg menjadi lawan publik. Namun demikian PN Singkil berani memutuskan klien kami dan terdakwa lainnya bebas. Ini mencerminkan bahwa ternyata keadilan itu masih ada dan masih dapat dirasa oleh rakyat kecil. Seperti klien kami dan ketiga terdakwa lainnya,” ujarnya yang ikut didampingi oleh pengacara lainnya yaitu Jehalim Bangun.

Keempat warga yang sempat diproses hukum itu yaitu Zazuli, Bolon, Jamal dan Samsuddin, warga Gampong Kapa Sesak, Trumon Timur, mengaku sangat berterima kasih atas keadilan yang mereka dapatkan. Mereka memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada PN. Singkil dan Walhi Aceh.

Pun demikian, atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

GPA Tolak Himne Aceh Hasil Sayembara DPRA

Kerja Keras Pemerintah Hasilkan Kepercayaan Internasional