Palembang (Antarasumsel.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengamankan puluhan ton sembako atau bahan makanan yang tidak memiliki izin edar di wilayah provinsi setempat.
“Dalam beberapa hari terakhir berhasil mengamankan bahan makanan seperti tepung tapioka merek Guci Mas dan Garpu asal Lampung sebanyak 21,3 ton, dan bawang goreng asal Tiongkok dikemas dalam kotak merek Prima satu ton,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada acara gelar hasil operasi Ditreskrimsus, di Palembang, Senin.
Selain bahan makanan itu, pihaknya juga mengamankan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang akan dipasarkan secara ilegal di wilayah perairan Sungai Musi, katanya.
Dia menjelaskan, penegakan hukum perdagangan bahan makanan dan BBM secara ilegal itu berdasarkan dari kecurigaan petugas yang melihat adanya indikasi penjualan barang tidak didukung surat izin edar dari Kementerian Perdagangan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan data awal itu dilakukan pengembangan dan ditemukan di sebuah gudang kawasan Sukarami Palembang tepung tapioka sebanyak 21,3 ton dan ditetapkan seorang tersangkanya Sgn.
Selain itu juga diamankan satu ton bawang goreng berasal dari Tiongkok yang masuk ke wilayah ini secara sah namun belum memiliki izin edar sudah dipasarkan dengan seorang tersangka berinisial DC.
Selanjutnya berhasil diamankan BBM jenis solar ilegal 10 ton dari perahu motor kayu (ketek) di perairan Sungai Musi dengan seorang tersangka berinisial MM.
Kasus perdagangan barang secara ilegal itu sekarang ini terus didalami serta dilengkapi dan diupayakan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses Pengadilan.
Peredaran barang secara ilegal akan terus ditertibkan, untuk memaksimalkan penertiban diharapkan dukungan dari masyarakat dengan melaporkan kepada aparat kepolsian terdekat jika mengetahui adanya praktik penjualan dan penyimpanan barang yang tidak sesuai ketentuan atau izin yang sah, kata mantan Kakorlantas Polri itu.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017