Palembang (ANTARA) –
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus penyelundupan 17,2 ton pupuk bersubsidi di wilayah Betung, Banyuasin dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan 17,2 ton pupuk bersubsidi dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan.
Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sehingga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap angkutan truk asal Provinsi Lampung memuat pupuk tersebut di Betung Banyuasin.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat sehingga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap angkutan truk asal Provinsi Lampung memuat pupuk tersebut di Betung Banyuasin,” katanya.
Ia menambahkan empat orang tersangka tersebut diantaranya tiga orang merupakan warga asal Lampung yakni (ABT), (GP), (IS) dan satu orang merupakan warga asal Kabupaten Banyuasin yakni (SO).
Pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang dijual dengan harga yang bukan harga pupuk bersubsidi.
“Awalnya kami menangkap tersangka ABT dan IS yang mengangkut pupuk NPK Phonska dan Urea sebanyak 10 ton, kemudian kami kembangkan kami tangkap calon pembeli SO dan GP dengan barang bukti pupuk 7.2 ton pupuk, “ucapnya.
Ia menyebut, dibalik penyalahgunaan pupuk ini ABT merupakan pemilik dari pupuk subsidi, IS dan GP merupakan supir yang mengangkut dimana terungkap telah melakukan aksi tersebut selama tujuh kali.
“Modus nya menjual pupuk subsidi di atas HET mereka mengambil keuntungan Rp 15 ribu per karung nya,”ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Para tersangka disangkakan pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat 1 dan 2 undang- undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp5 miliar.
Terkait