in

Polemik royalti lagu, ini daftar pencipta lagu yang tuntut hak cipta

Jakarta (ANTARA) – Dunia hiburan Tanah Air, khususnya industri musik, tengah diguncang polemik panas seputar persoalan royalti dan perizinan penggunaan karya para pencipta lagu.

Ketegangan ini kian meruncing antara dua kubu besar, yakni VISI (Vibrasi Suara Indonesia) dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), yang memicu perpecahan di kalangan musisi maupun komposer tanah air.

Tak berhenti sampai di situ, sejumlah pencipta lagu pun mulai menempuh jalur hukum, dengan melayangkan gugatan kepada para penyanyi yang dianggap melanggar hak cipta.

Lalu, siapa saja para pencipta lagu yang memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan? Berikut daftarnya.

Baca juga: Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya

Daftar pencipta lagu yang menggugat penyanyi mengenai hak cipta

1. Keenan Nasution dan Vidi Aldiano

Nama Vidi Aldiano tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui sering membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin komersial. Lagu yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kabarnya telah dibawakan Vidi sebanyak 31 kali tanpa menyertakan persetujuan dari penciptanya.

Akibat hal tersebut, Keenan dan Rudi memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Upaya mediasi yang sempat dilakukan antara kedua belah pihak pun berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyatakan, “Lagu itu bisa saja dipakai ratusan kali tanpa izin,” ungkapnya.

Gugatan resmi pun telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vidi Aldiano dituntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah pribadinya pun dikabarkan terancam disita sebagai bagian dari proses hukum tersebut.

2. Ari Bias dan Agnez Monica

Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, menggugat penyanyi Agnez Monica atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez disebut membawakan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa menyetor royalti kepada sang pencipta.

Baca juga: Rieka Roslan berkomunikasi dengan Shanty soal royalti lagu “Dahulu”

Kasus ini telah bergulir di pengadilan dan memutuskan bahwa Agnez Monica dinyatakan bersalah, dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Lagu Bilang Saja diketahui pernah dibawakan Agnez dalam tiga pertunjukan besar yang digelar di Bandung, Jakarta, dan Surabaya semuanya tanpa seizin Ari Bias.

Meski kasus ini sudah berlangsung cukup lama, proses hukumnya belum berakhir. Pihak Agnez dikabarkan telah mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan.

3. Yoni Dores dan Lesti Kejora

Konflik soal hak cipta juga menyeret nama penyanyi dangdut populer, Lesti Kejora. Ia dilaporkan ke pengadilan oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang karyanya dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin selama bertahun-tahun.

Selain tidak pernah memberikan royalti, Lesti juga disebut tidak mencantumkan nama Yoni Dores sebagai pencipta lagu tersebut dalam setiap penampilannya. Hal ini menjadi dasar gugatan yang kini masih berjalan di pengadilan.

Baca juga: Ahmad Dhani sebut royalti konser tidak ada hubungannya dengan LMK

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kontrak Pembangunan Pasar Cinde Diputus, PT Magna Beatum Gugat Gubernur Sumsel  

Ini 5 musisi yang izinkan lagunya dinyanyikan penyanyi lain