in

Polisi Ciduk Lima Tersangka Sabu-sabu

Sabtu, 7 Januari 2017 12:38 WIB

KUALASIMPANG – Aparat polisi Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang menciduk lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu terpisah, Rabu (4/1).

Kelima tersangka penyalahgunaan narkoba itu adalah, Epizal (51) warga Desa Landuh, Kecamatan Kota Kualasimpang, Rudiansyah (39) warga Dusun Batang Cengai, Desa Paloh Nipah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan M Azhar (26) warga Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed.

Selanjutnya, Irfan  (42) warga Dusun Perdagangan Desa Upah kecamatan Bendahara dan Saifan (42) warag Desa Jeumpa Kampong Besar, Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang.   

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat NarkobaIptu Wijaya Yudistira, Jumat (6/1) mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba itu berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas mereka.

Awalnya, polisi menciduk tersangka Epizal di Gang Rukun, Desa Bukit Tempurung, Kualasimpang sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,07 gram.

Dari keterangan tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menciduk empat tersangka lainnya.(md) 

What do you think?

Written by virgo

Plt Gubernur Kukuhkan Kepengurusan BKKKS 2016-2020

Tiga Hari Menghilang Diseret Banjir, Isa Ditemukan Tak Bernyawa