Palembang (ANTARA) – Polisi mendirikan lima unit posko penyekat di wilayah perbatasan Kota Palembang dan kabupaten tetangga untuk mencegah para pemudik pada 6-17 Mei 2021.
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo, di Palembang, Jumat, mengatakan lima titik posko itu berada di Simpang KM 12, Simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju.
“Posko diawasi 24 jam, pemudik yang tidak penuhi syarat akan putar balik ke daerah asal,” ujarnya.
Menurut dia, lima titik posko itu menjadi perlintasan keluar masuk pemudik dari Kota Palembang menuju berbagai kabupaten/kota di Sumsel, akan ada 400 lebih petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang siaga di posko itu.
Ia menjelaskan, sebanyak empat posko berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, yakni posko KM 12, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan posko Plaju.
Sementara posko Simpang Nilakandi berada di perbatasan Palembang-Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas COVID-19.
“Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik, sebab saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan COVID-19 yang mulai menunjukan peningkatan kasus.
“Jangan sampai seperti India, tetaplah patuhi protokol kesehatan,” tutupnya.