in

Polisi Enggan Jemput Paksa Bos Abu Tours

Pegawai saat melayani calon jemaah umrah di kantor Abu Tours & Travel Palembang. BP/MARDIANSYAH

Palembang, BP–Meski temuan bukti-bukti dari hasil penggeledahan semakin menguatkan, Polda Sumsel belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah yang diduga dilakukan Abu Tours & Travel.

Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu petinggi-petinggi Abu Tours Pusat yang berlokasi di Makassar, termasuk Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, pemilik Abu Tours sebagai terlapor.

“Pemanggilan sudah dilakukan, namun masih berkoordinasi dengan penasihat hukumnya karena diinformasikan Abu Hamzah tidak berada di Indonesia. Tidak kami jemput paksa karena dari awal penyelidikan pihak Abu Tours kooperatif,” ujarnya, Selasa (6/3).

Hingga 1 Maret 2018, tercatat sudah ada 527 orang korban calon jemaah umrah yang melapor ke Polda Sumsel karena gagal diberangkatkan oleh biro perjalanan ini dengan total kerugian mencapai Rp7.569.484.000.

Meski korban tak lagi melapor, Suwandi menegaskan, penyelidikan berjalan terus. Pihaknya juga masih memeriksa berkas untuk menguatkan bukti tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Abu Tours.

“Posko masih tetap dibuka. Korban datang ke Polda masih akan dilayani untuk melapor, jadi jangan ragu,” ujarnya.

Sebelumnya dikatakan Suwandi, penyidik Polda Sumsel telah mengantungi beberapa bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Abu Tours terhadap ribuan calon jemaah umrah di Sumsel.

“Bukti-bukti tersebut didapatkan dari penyitaan beberapa dokumen yang dilakukan saat penggeledahan di Kantor Abu Tours Cabang Palembang, Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada 27 Februari lalu,” ujarnya.

Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, sebagai terlapor.

Informasinya, Bareskrim Mabes Polri juga turun tangan ikut menyelidiki kasus Abu Tours ini. Seiring semakin menguatnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Abu Hamzah terhadap uang milik para calon jemaah umrah.

“Bareskrim ikut menyelidiki karena kasus ini ditangani oleh dua Polda, Sulsel dan Sumsel. Kapan Mabes mulai ikut menyelidiki itu menunggu hasil koordinasi antar Direktur. Kami hanya akan terus melanjutkan penyelidikan yang dilaporkan di sini,” tegasnya.

Seperti dikatakan Suwandi sebelumnya, dari berkas-berkas yang disita penyidik dari Kantor Abu Tours Cabang Palembang, diketahui sebanyak 8.522 orang calon jemaah umrah asal Sumsel yang mendaftar ke Abu Tour hingga 2019 mendatang terancam tak berangkat.

Jumlah uang yang telah disetorkan oleh seluruh calon jemaah tersebut sebanyak Rp109.962.640.320. Namun hingga saat ini uang tersebut tak diketahui rimba nya.

Serta terkait adanya maklumat dari pihak Abu Tours yang mengharuskan jemaah menambah uang Rp6-15 juta per orang, Suwandi berujar, pihaknya belum akan melakukan apa pun.

“Untuk proses pemberangkatan jemaah itu urusan Abu Tours. Kami masih memeriksa berkas-berkas dan melanjutkan proses hukum,” ujarnya. #idz

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pernikahan gaya syari mulai dilirik

BERITAPAGI – Rabu, 7 Maret 2018