in

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Goreng di Bangka Belitung

tanjungpinang pos –  Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dan Satgas Pangan Babel menggerebek gudang minyak goreng oplosan di Selindung Lama, Pangkalpinang. 22 ton minyak goreng dalam kemasan plastik yang sudah kadaluarsa dan minyak hasil penyulingan disita dari gudang PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur di Jln. Selindung Lama, Kota Pangkalpinang.

Digudang tersebut pelaku melakukan proses oplosan kemasan minyak goreng kadarluarsa. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka kemasan minyak goreng lalu dituang ke dalam dirigen berukuran 5 meter yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni HS (45) selaku General Manager perusahaan tersebut. HS (General Manager PT Nusantara Jaya Sejahtera Handry Solichin) yang memerintahkan bawahannya untuk menyaring dan mengemas minyak goreng kadaluarsa untuk dijual kembali ke pasaran ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Anton mengatakan gudang ini menampung minyak yang sudah kadaluarsa lalu disaring kembali dan dikemas menjadi minyak curah. Saat penggerebekan, tim memergoki karyawan sedang membuka kemasan minyak goreng yang kadaluarsa merek Hemart dan Fitri yang akan disaring ke dalam drum. Minyak itu kemudian dikemas ke jeriken 5 liter. Setelah itu minyak tersebut nantinya akan dipasarkan dengan harga lebih murah ketimbang harga biasa.

“ Minyak goreng kadaluarsa yang kita sita ada 22 ton dari berbagai merek. Modusnya minyak goreng kemasan dibuka lalu disaring dan dituang ke dalam dirigen 5 berukuran meter kemudian dijual kembali,” ujar Brigjen Pol. Anton Wahono kepada wartawan di Selindung Lama, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (13/8).

Sementara itu pelaku mengaku baru pertama melakukan pengoplosan minyak goreng itu. Minyak tersebut lalu dijual seharga Rp 45.000 per liter. ” Target utamanya adalah para pedagang gorengan sama pedagang pecel lele dan nasi goreng,” jelas Handry. Selain mengamankan Handry dan 22 ton minyak goreng kadaluarsa alat pengoplos juga disita.

“ Minyak dari perusahaan lain secara resmi didapatkan,” ucap HS (45) pelaku pengoplosan minyak goreng. Akibat perbuatannya kini pelaku dikenakan pidana pasal 139 dan 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.

What do you think?

Written by virgo

Puluhan Dokter Spesialis RSUD Embung Fatimah Mogok Kerja

HYPNOSLIM, CARA LANGSING TANDA DIET