in

Polisi karimun Isyaratkan Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwi Hatmoko Wiraseno menyatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) dalam belanja anggaran secara fiktif setelah mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun Indra Gunawan pengusutan kasus yang merugikan negara Rp3 miliar itu tidak akan berhenti Jadi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Ia pun meminta semua pihak untuk bersabar dalam menanti kelanjutan kasus ini Pasalnya, polisi terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang nantinya akan menjadi bahan mereka untuk meneruskan langkah berikutnya Baru satu tersangka yang telah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lainnya dalam kasus dengan estimasi atau perkiraan awal sekitar Rp 3 miliar Kita terus lakukan proses penyidikan (sidik) dan penyelidikan (lidik) untuk hal itu,” ujarnya saat diwawancara awak media di Mapolres Karimun.

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang telah disita saat dilakukannya penggeledahan di kantor Dinas Sosial pada Selasa, 1 Agustus lalu yaitu berupa sejumlah dokumen administrasi umum mulai dari tahun anggaran 2014 hingga 2016. Kemudian berapa SPJ yang diduga fiktif dan sejumlah SK yang berkaitan dengan dana Adum. Saat ini masih dalam proses penyidikan siapapun bisa ikut terkait dalam kasus ini. “untuk nama yang ikut terkait dalam kasus ini belum bisa kami sampaikan saat ini Penyidik kami masih terus bekerja mencari alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi kasus ini jika sudah ada tersangka yang baru akan kami sampaikan segera,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Karimun Aunur Rafiq menyatakan atas nama Pemkab Karimun kita menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Jumlah saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 23 orang. Sementara barang bukti yang sudah disita adalah beberapa bundel dokumen terkait dengan dana adum seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) 1 unit mobil Honda HRV BP 1866 MY beserta BPKB nya,” tutur Kapolres.

Kita hormati proses hukumnya yang sedang berjalan Dia (Indra Gunawan) baru tersangka belum terdakwa dan terpidana Jika sudah dilakukan penahanan terhadap mantan Kadinsos tersebut akan segera kami cari untuk Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Tapi kedepankan azas praduga tak bersalah dahulu,” ujarnya diwawancara awak media di rumah dinasnya.

Ditetapkannya mantan Kadinsos Indra Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi Rafiq menegaskan kepada seluruh Kepala OPD Camat dan Lurah harus terus berhati-hati dalam setiap mengelola keuangan daerah khususnya dalam belanja administrasi umum.

What do you think?

Written by virgo

Bupati Bengkalis Melantik IMKAB

Warga Pasar Melayu Berhamburan Kejar Maling!