in

Tersangka Pencurian CPO Dilimpahkan ke Polda

TERSANGKA: Kru MT Nona Tang II yang berstatus sebagai tersangka pencurian muatan MT Tabonganen 19, ketika akan dibawa ke Batam, Jumat (2/12) untuk dilimpahkan pemeriksaannya oleh Polda Kepri. F-ALRION/TANJUNGPINANG POS

Polres Kekurangan Personel Penyidik

Karimun – POLRES Karimun melimpahkan penyidikan kasus hilangnya minyak sawit mentah atau CPO muatan MT Tabonganen 19 ke Polda Kepri. Hal ini dilakukan juga untuk memudahkan penyidikan yang sedang berlangsung. Demikian ditegaskan Kapolres Karimun AKBP Armaini.

”Keterbatasan penyidik di Polres Karimun menjadi salah satu penyebab kasus ini kami limpahkan ke Polda Kepri, sekaligus untuk memudahkan mengungkap kasus ini sampai selesai. Percayalah penyidik dalam bekerja akan profesional dan transprasan sebagaimana tuntutan masyarakat,” tegasnya kepada Tanjungpinang Pos, kemarin.

Ia menambahkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di Karimun, kapal yang diduga melakukan pencurian berada di Batam dan sedang dilakukan penyidikan dengan kasus berbeda. Agar penyidik dari Polres Karimun tidak harus bolak balik ke Batam, maka kasus ini diambil alih oleh Polda Kepri.

Dugaan hilangnya barang bukti dari MT Tabonganen, telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka dan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri. Identitas DPO telah diketahui dan sedang dilakukan pencarian atau pengembangan.

Termasuk dengan mencari keberadaan 1 unit kapal tanker yang diduga ikut mengambil CPO muatan Tabonganen pada Oktober lalu. Sebelum dilimpahkan ke Polda Kepri, beberapa orang telah dimintai keterangan di Polres Karimun.Untuk mengungkap keterlibatan yang dianggap terlibat.

Armaini mengaku tidak mau berandai andai atau menduga duga, tentang pihak yang terlibat.

”Biarlah hasil penyidikan yang memutuskan pihak yang terlibat, penyidik tidak bisa berandai andai atau menduga duga, biarkan penyidik bekerja,” ucapnya.(ALRION)

What do you think?

Written by virgo

Drainase Tak Berfungsi, Warga Kena Banjir

QS: Ali Imran: 6