Jakarta (ANTARA) – Tim hukum dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution didampingi kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.
“Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisc dan link (tautan berita, Red),” kata Razman di hadapan awak media.
Razman dan tim hukum Partai Demokrat versi KLB tiba sekitar 11.15 WIB, lalu masuk ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Selang 45 menit atau sekitar pukul 12.03 WIB, Razman dan tim keluar dari Gedung SPKT dan memberikan penyataan kepada awak media.
Menurut Razman, saat dirinya dan tim berada di dalam Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) diterima oleh Kanit Siber Polda Metro Jaya Kompol Pol Khairudin yang menjelaskan soal SOP laporan UU ITE.
“Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja. Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE,” kata Razman.
Razman tidak menerima penjelasan Kanit Siber Polda Metro Jaya yang mengedepankan SOP UU ITE yang belum direvisi.
Secara hierarki, menurut Razman, undang-undang lebih tinggi kedudukannya daripada surat edaran Kapolri dan SOP.
Sesuai SOP itu, untuk melaporkan soal fitnah dan pencemaran nama baik pelaporan harus dilakukan oleh orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, lalu melengkapi bukti-bukti berupa link berita yang disimpan dalam satu flashdisc (alat penyimpan data memori).
Sebelumnya, Razman dan tim datang sudah membawa surat kuasa sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti cetak link berita salah satu media pengarustama yang diyakininya sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya (Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko).
Namun, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.
Razman dan tim menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisc, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.
Samsul, selaku kuasa hukum Moeldoko menyatakan akan melengkapi syarat yang diminta oleh petugas Polda Metro Jaya.
“Kami akan lengkapi kalau sudah lengkap kembali buat laporan lagi,” ujar Samsul.