LHOKSUKON – Polres Aceh Utara, Selasa (20/12), memusnahkan 750 karung bawang merah ilegal di halaman Mapolres setempat dengan cara dibakar mengggunakan bensin. Bawang tersebut diduga dipasok dari luar negeri, tapi tidak memiliki dokumen lengkap.
Barang bukti tersebut diamankan petugas pada 11 Desember 2016, di kawasan Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, bersama satu truk yang mengangkut barang tersebut, serta sopir, Rudi Siswanto, (40), warga asal Gampong Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan. “Hari itu kita mendapat informasi dari warga adanya truk yang membawa masuk bawang merah dengan menggunakan truk Colt Diesel plat BK 9414 CA. Lalu untuk memastikan informasi tersebut, petugas langsung mengejar dan berhasil memberhentikannya di kawasan Desa Ranto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Wakapolres Kompol Suwalto, kemarin.
Disebutkan, setelah diperiksa ternyata dalam karung tersebut ditemukan label bertuliskan “Penang, Malaysia”, karena tidak memiliki dokumen yang sah, petugas kemudian mengamankan barang merah tersebut ke Mapolres Aceh Utara bersama truk dan sopir yang mengangkutnya. “Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Saat pemusnahan juga disaksikan Rudi,” pungkas Wakapolres Aceh Utara.(jaf)