in

Polisi Ringkus Dua Pemilik Narkoba, Disembunyikan di Celana Dalam

PROHABA, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi terpisah di Aceh Utara, Sabtu (1/5/2021).

Kedua tersangka adalah M (27), warga Gampong Bintah Kecamatan Madat, Aceh Timur yang ditangkap petugas di kawasan Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Tersangka lainnya berinisial S (40), warga Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Dua pria tersebut berhasil diringkus polisi setelah petugas mengembangkan kasus penangkapan terhadap seorang janda muda EW (27) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, kepada Prohaba, Minggu (2/5/2021).

Petugas, kata Kasat Narkoba, berhasil menyita dua paket sabu seberat 15,32 gram sebagai barang bukti.

“Dari penangkapan terhadap tersangka M barang bukti sabu yang diamankan seberat 11.56 gram, tersangka ini menyembunyikan sabu di celana dalamnya,” ungkap Iptu Samsul Bahri.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Keuchik dan Sekdes di Abdya Diciduk, Pemkab akan Tes Urine

Kemudian, setelah menangkap tersangka M, jelas Iptu Samsul Bahri, pihaknya melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, termasuk kawasan pedalaman.

Dalam pengembangan tersebut polisi berhasil meringkus S (40), warga Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Dari tersangka S ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,76 gram,” ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu, satu pria lagi dalam kasus ini dinyatakan buron. Namanya sudah dimasukkan petugas ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian S dan M yang berhasil ditangkap langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada keterkaitan para tersangka ini dalam peredaran sabu, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi kasus tersebut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Utara. (jaf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tunggu Pembeli Sabu, Janda Muda Ditangkap, Buang 24 Paket dari Gubuk

Kejaksaan Usut Dugaan Perjalanan Fiktif DPRD Pasbar, Kajari: Tersangka akan Ditetapkan