in

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri di Lampahan

Jumat, 29 Maret 2019 11:15 WIB

REDELONG – Seringnya terjadinya pencurian di Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, dalam beberapa waktu terakhir membuat polisi setempat bergerak cepat. Alhasil, seorang pelaku yang beberapa kali mencuri di kawasan tersebut berhasil diringkus aparat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Timang Gajah, Iptu Jufrizal SH, kepada Prohaba, Kamis (28/3), mengatakan, pelaku bernama TTA (22), warga Lampahan, sudah diamankan pihaknya. Menurut Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap setelah dirinya membentuk tim kecil dengan mengandeng pedagang pembeli barang bekas, untuk menelusuri siapa yang kerap mencuri di Lampahan sehingga cukup meresahkan masyarakat setempat.

“Kita pancing dengan seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang untuk membeli hasil pencurian berupa kamera second kepada pelaku seharga 500 ribu rupiah. Setelah kita ketahui identitas pelaku, kita bentuk tim kecil untuk membekuknya,” tukas Iptu Jufrizal.

Setelah mengetahui pelaku berada pada salah satu warnet di Lampahan, Rabu (27/3) malam, tim kecil itu langsung menuju sasaran yang dipimpin Kapolsek Timang Gajah. “Mengetahui tim datang, pelaku melarikan diri. Kemudian tim melakukan pendekatan dengan pihak keluarganya yang sudah kita ketahui, akhirnya pelaku tadi pagi (kemarin pagi-red) diantar keluarganya ke Polsek Timang Gajah,” ungkapnya.

Disebutkan, tersangka terlibat pencurian beberapa waktu lalu di toko kelontong dan rumah warga lain di Lampahan. Bahkan, berdasarkan hasil pengembangan, barang bukti hasil pencurian itu sudah dijual ke beberapa tempat di Bener Meriah dan ada juga yang digadaikan. “Untuk pembuktian, kita  ambil kembali barang hasil curian itu dan sekarang sudah kita amankan di Mapolsek,” jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan polisi yakni laptop merk Asus X450J warna hitam silver, kamera merk Sony DSC-H400, dan puluhan bungkus rokok dengan berbagai merk yang sebelumnya sudah dijual kembali kepada pedagang di Lampahan. “Tersangka dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.(c51)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Berjudi di Gubuk, Delapan Penggali Pasir Dicambuk

Dikunjungi Komisi II DPR, KPU Sulsel Sampaikan Kesiapan Gelar Pemilu 2019