PROHABA.CO, LANGSA – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polsek) Langsa Barat meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial AP (39), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi SH, Rabu (7/12/2022), menerangkan bahwa bersama tersangka disita barang bukti dua paket sabusabu ukuran kecil seberat 0,12 gram.
Menurut Kapolsek, awalnya Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Gampong Matang Seulimeng sering ada orang yang bertransaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Taklukkan Ular Piton 4 Meter, Babhinkamtibmas Polsek Langsa Barat Sempat Dililit dan Digigit
Baca juga: Simpan Sabu di Saku, Pria Aceh Selatan Diciduk Polisi
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan mencurigai AP sebagai terduga.
Saat polisi memeriksanya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
“Tersangka AP ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar daerah tempat tinggalnya Gampong Matang Seulimeng,” tutup Kapolsek.
Polisi saat ini sedang menelusuri dari mana tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut. (zb)
Baca juga: Resividis Asal Langsa Kota Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Terlibat Curanmor
Baca juga: Gempa Bumi Terkini M 5,8 Mengguncang Sukabumi, Waspada Gempa Susulan
Baca juga: Korea Utara Eksekusi 3 Siswa SMA karena Distribusikan Drama Korea