Kamis, 8 Maret 2018 15:50 WIB
MEULABOH – Polres Aceh Barat Rabu (7/3) menyerahkan dua tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Informasi diperoleh Prohaba kemarin dua tersangka yang diserahkan polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres adalah pria A (43) warga Seumara Kecamatan Pante Ceureumen dan pria F(18) warga Teupin Panah Kecamatan Kaway XVI. BB yang diserahkan yakni sabu-sabu seberat 1,64 gram dan ganja kering 28,60 gram.
Kedua tersangka diterima tim jaksa dari Kejari setempat. Setelah diterima tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh untuk kembali ditahan. Tersangka ke depan akan dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk disidangkan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari kemarin mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. “Tersangka diteruskan ke jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan lagi ke PN,”ujarnya.
Dikatakannya kedua tersangka kasus narkotika tersebut ditangkap pada awal Januari 2018 lalu dan dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 dan 127 Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.(riz)