in

Polisi Sita 2 Kg Bahan Pembuat Ekstasi

Rabu, 25 Januari 2017 15:42 WIB

* Tersangka Terjaring Razia Polres Langsa

LANGSA – Aparat Polres Langsa berhasil menyita 2 kg ketamine merupakan salah satu bahan baku untuk membuat pil ekstasi dan juga sabu-sabu, dari FR (29) warga Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat. 

Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, Selasa (24/1) menyebutkan, tersangka FR dan barang bukti (BB) 2 kg ketamine itu diamankan pada Kamis (19/1) pukul 04.30 pagi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Mapolres setempat.

Pagi menjelang subuh itu aparat gabungan Polres Langsa sedang melakukan razia rutin, dan saat dilakukan pemeriksaan salah satu bus yang melintas dari arah Medan-Banda Aceh, pada sebuah kotak putih berisikan kue bika ambon ditemukan 2 bungkus plastik yang di dalamnya adalah ketamine.

Sementara kotak kue bika ambon ini berada di bawah kursi penumpang tersangka Fakhrur Razi. Saat itu juga tersangka dan BB ketamine 2 kg tersebut diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menururt Kasat Res Narkoba, diduga ketamine itu akan dipasarkan di Langsa ataupun akan bergeser ke daerah lain, karena dari BB yang ada jumlahnya ketamine ini tergolong besar yakni mencapai 2 kg. 

Bahkan berkemungkinan juga selain untuk dikonsumsi langsung, ketamine juga akan diolah menjadi pil ekstasi. Karena narkoba jenis ketamine ini merupakan salah satu bahan baku utama untuk peracikan (pembuatan-red) pil ekstasi. “Ketamine ini adalah bahan baku utama pembuatan ekstasi dan pada sabu-sabu juga ada kandungan ketamine. Kini kita sedang mendalami temuan ketamine ini, apakah ada melibatkan pelaku lain ataupun ketamine itu akan diolah menjadi ekstasi,” sebut Iptu Agung.

Selain ketamine timpal Kasat Res Narkoba, pada tersangka Fakhrur Razi juga ditemukan sabu seberat 0,09 gram, berikut kaca pirek masih bersisa sabu di dalamnya, Hp merek Xiaomi, uang tunai Rp 350 ribu, dan tas ransel berwarna coklat.

Pada sisi lain diungkapkan, selama Januari 2017 ini, Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap 12 tersangka penyalahgunaan narkoba. Yaitu dari 9 kasus sabu-sabu dengan BB sebanyak 3,48 gram sabu, dan 1 kasus ganja dengan BB sebnyak 34,65 gram ganja.(zb)

What do you think?

Written by virgo

Nabi Sulaiman

5 Kendaraan Anti Kiamat Bikin Kamu Aman dari Kehancuran Bumi