PROHABA, MEDAN – Polisi menangkap sedikitnya lima orang terkait pemakaian alat swab test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4/2021).
Kelima orang yang diamankan itu masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Sebelum menangkap lima petugas tersebut, polisi menggerebek layanan rapid test di Bandara Kualanamu.
Kelima petugas yang ditangkap itu ternyata karyawan PT Kimia Farma Diagnostik.
Terkait dugaan penggunaan kembali alat rapid test Covid-19, PT Kimia Farma Diagnostik menyampaikan klarifikasi bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mengatakan pihaknya menginvestigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum kasus tersebut.
Pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian memproses hukum lima karyawannya.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” ujarnya, melalui keterangan resmi, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Pembunuh Ibu Kadus Ditangkap di Bandara, Korban Ditikam di Depan Anaknya
Adil mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawainya itu sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.