in

Polisi Tangkap Residivis Pecandu Narkoba

Tanah Karo (Berita): Coba membuang narkoba sabu saat di lakukan penyergapan di Jln. Selamat Ketaren Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe. Dua residivis pecandu sabu, berikut barang buktinya berhasil diciduk Tim Sikat Narkoba (TSN) Satres Narkoba Polres T. Karo, Senin(27/4).

“Kedua pecandu narkoba sempat membuang narkoba sabu miliknya, namun upaya mereka berhasil kita gagalkan di lokasi kejadian”, kata Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan kepada Waspada di Kabanjahe, Selasa(28/4).

Kedua pecandu sabu berikut barang buktinya berhasil kita amankan diantaranya. AS alias Econ,45 penduduk Desa. Lepar Samura, Kec. Tigapanah dan RPA alias Alang, 40 penduduk Jln. Mariam Ginting, Gg. Aman, Simpang VI, Kec. Kabanjahe.

Sementara narkoba sabu seberat 0,28 gram yang di beli mereka dengan cara patungan berhasil kita temukan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tepatnya di pelataran parkir Apotik Kimia Farma Kabanjahe.

Pengungkapan kedua residivis pecandu sabu ini berawal dari kecurigaan TSN saat melakukan patroli di seputaran Kabanjahe, Senin(27/4) sekira pukul 19.30 Wib. Ketika melintas di Jln. Selamat Ketaren, Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe. Tim melihat kedua pria dengan prilaku mencurigakan berdiri di pelataran parkir Apotik Kimia Farma.

Ketika didatangi tim, pelaku RPA alias Alangterlihat membuang sesuatu dari tangan kananya. Namun upaya pelaku diluan diketahui tim dan menyuruh pelaku mengambilnya kembali. Meski sempat tidak mengakui kepada petugas, akhirnya pelaku mengambil bungkusan dan saat di buka isi bungkusan kecil berisi sabu.

Selanjutnya kedua pecandu berikut sabu milik mereka segera di boyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara narkoba sabu milik kedua pecandu ini mengaku, dibeli dari seorang bandar yang segera akan kita ungkap bandarnya, Tegas RM.(waspada.id)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sejumlah Desa Di Pidie Jaya Terendam

Implementasi Permenhub No. 25/2020 Terus Dipantau