Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Sirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-PR Polres Cirebon
jabar.Rakyataceh.co, Cirebon – Sepasang suami istri asal kota Cirebon ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrrim) Polres Cirebon.
Keduanya kedapatan membuat dan menjual uang palsu di bawah wilayah hukum Polres Cirebon melalui media sosial dan ditangkap.
AKBP Fahri Siregar, Kapolsek Cirebon, Senin di Cirebon mengatakan: “Kami telah menangkap pasangan berinisial DM (37) dan AS (32), keduanya didakwa dengan kasus pemalsuan dan arus kas. terlibat, ” dia berkata. 27/6).
Selain menangkap dua pelaku, Fahri mengatakan polisi juga menangkap seorang anak laki-laki berinisial FA, 14, yang menjual uang palsu.
Fahri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika FA menggunakan uang kertas palsu pada salah satu pedagangnya untuk mendapatkan uang asli mereka kembali.
Namun, korban meragukan status uang yang digunakan FA tersebut, dan korban membenarkan bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu.
“Saat korban mengetahui uang yang digunakan palsu, mereka langsung mengikuti FA, mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi terdekat,” kata Fahri.
Setelah diselidiki, FA mengaku menerima uang palsu dari pasangan tersebut melalui media sosial.
Satreskrim Polres Cirebon menangkap sepasang suami istri yang membuat dan menjual uang palsu.
Senin 27 Juni 2022 – 23:30 WIB Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi (Menparekraf) Sandiaga…
Senin 27 Juni 2022 – 23:33 WIB Stok Foto – Seorang dokter hewan memeriksa kesehatan…
Senin 27 Juni 2022 – 23:30 WIB Suasana rumah duka seorang napi yang meninggal saat…
Senin 27 Juni 2022 – 23:26 WIB Senin (27/6) Senin (27/6) Direktur Departemen Sumber Daya…
Senin 27 Juni 2022 – 22:00 WIB Perwakilan BP2PMI Benny Rhamdani, Anggota Komite I DPR…
Senin 27 Juni 2022 – 22:50 WIB Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid bertemu…