tanjungpinang pos – Polisi Telah menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari Sulawesi Tenggara. Salah satunya yakni seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker AM (19).
Tim gabungan terdiri dari BNNP Sultra Ditintelkam Ditnarkoba dan Reserse Kendari untuk ungkap pelaku dan jaringan. “Telah dilakukan penangkapan beberapa,” kata Kabagpenum Mabes Polri Brigjen Rikwanto. Total telah lima pelaku yang ditangkap terkait kasus obat PCC yang membuat puluhan orang di Kendari Sulawesi Tenggara,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto juga menjelaskan para pelaku ditangkap di tempat terpisah. “Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari,” ujar Rikwanto Jumat (15/9/2017).
Para tersangka yakni Risna (27) wiraswata Frety Ananda (33) swasta Sara Tasia, (39) swasta Waode Yuniati Kasmia Arief (34) apoteker dan Amalia (19) asisten apoteker. Para tersangka ditangkap di tempat terpisah dan waktu berbeda. “2 tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo-sawo Kota Kendari dengan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.112 butir,” ujarnya.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta dan berwiraswasta. 720 Butir barang bukti dibuang di belakang rumah. 923 Butir juga dibuang ke belakang rumah lalu 988 butir di dalam lemari baju plastik. Ditemukan juga uang Rp 735.000 plastik klip sebanyak 2.800/pcs 8 buah toples putih bekas tempat obat warna putih. “Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir,” tandasnya.