Jumat, 19 Juli 2019 10:39 WIB
LHOKSEUMAWE – Anggota Polsek Sawang menggerebek sebuah gubuk di kawasan Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (17/7). Hasilnya, polisi mengamankan pria Mu ((26) dan Sf (26), keduanya warga Sawang. Bersama mereka, petugas juga menyita 20 kilogram ganja kering. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan sekitar lima hektare (Ha) ladang ganja yang letaknya berdekatan dengan lokasi gubuk tersebut.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Muh Anwar, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, kemarin, menjelaskan, penemuan ladang ganja itu berawal saat informasi dari masyarakat yang menyebutkan dalam sebuah gubuk di kawasan ada disimpan ganja kering. Setelah itu, tim Polsek Sawang langsung menuju ke lokasi. Diketahui dalam gubuk tersebut ada empat pria. Namun, saat digerebek hanya dua orang yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, saat menggeledah gubuk tersebut polisi juga menemukan sekitar 20 kilogram ganja kering. “Hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa ganja kering tersebut diperoleh dari ladang yang luasnya sekitar lima hektare.” ujarnya.
Karena itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke ladang ganja. Hasilnya, ditemukan kebun ganja yang luasnya sekitar lima hektare di lokasi dekat dengan gubuk tersebut. Tanaman ganja itu langsung dimusnahkan dan sebagian dibawa ke Mapolsek Sawang sebagai barang bukti untuk proses hukum terhadap kedua tersangka.
Untuk sementara ini, kedua tersangka dibidik dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.(bah)