Masyarakat harus ikut aktif mengawasi penganggaran dana pembangunan di daerah untuk mencegah terjadinya suap yang melibatkan anggota DPR.
JAKARTA -Anggota DPR Komisi XI periode 2014 -2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman didakwa menerima suap sebesar 2,65 miliar rupiah dan 22.000 dollar AS (sekitar 307,6 juta rupiah) atau total 2,957 miliar rupiah. Suap diberikan terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI periode 2014 -2019 bersama-sama Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN telah menerima uang 2,65 miliar rupiah dan 22.000 dollar AS dari Natan Pasomba bersama-sama Yosias Saroy, Sovian Latilipu, dan Nicholas Tampang Allo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/12).
Menurut jaksa Wawan, tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Rifa mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018. Pertama, terkait dengan pengurusan APBN TA 2017, Natan adalah Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Arfak sejak 1 Maret 2016.
Dia mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan agar memaksimalkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut ke pemerintah pusat. “Natan, lalu membuat usulan DAK Pegunungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan sebesar 1,066 triliun rupiah yang ditandatangani Bupati Yosias,” kata jaksa Wawan.
Sampaikan Proposal
Natan atas seizin Yosias Saroy menyampaikan proposal tersebut ke Ditjen Perimbangan Keuamgan Kementerian Keuangan melalui Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik dan meminta Rifa membantu mengawal agar mendapat DAK maksimal. Atas permintaan tersebut, tambah jaksa Wawan, Rifa menyanggupi dan akan mempelajari proposal tersebut.
Pada Oktober 2016, tambah jaksa Wawan, Rifa menyampaikan DAK Pegunungan Arfak untuk APBN TA 2017 adalah 30 miliar rupiah dan Rifa minta commitment fee sebesar 9 persen dari nilai DAK yang disetujui. Natan lalu menyampaikan hal itu kepada Bupati Yosias dan Yosias meminta Natan mencari rekanan Dinas PU yang dapat membantu. Natan lalu menghubungi rekanannya, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Rifa lalu memantau perkembangan alokasi DAK reguler Kabupaten Arfak dan telah disetuju. Rifa lantas menginformasikan bahwa sudah keluar DAK sebesar 31,78 miliar rupiah dan Rifa pun menagih commitment fee 9 persen kepada terdakwa. ola/N-3