ACEHTREND.CO, Lhoksukon – Polres Aceh Utara memusnahkan sejumlah senjata api dan amunisi hasil sitaan dari tahun 2015 hingga 2017. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di halaman polres, Selasa (9/01/2018).
Amatan aceHTrend, sejumlah senjata api yang dimusnahkan itu di antaranya 3 pucuk Senpi AK 56, 1 pucuk Senpi jenis RPD, 1 pucuk Senjata Laras pendek FN, 1 pucuk Senpi pelontar jenis GLM, 701 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 12 butir amunisi kaliber 4,5 mm, 7 buah magazine AK 56, 1 magazine FN, 1 magazine RPD model rantang dan 1 buah rantai tempat peluru RPD. Senjata api yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Darkani alias Rungkom pada tahun 2015 lalu.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tersangka Muhammad Nasir alias Si Dhet yakni 1 pucuk senpi laras panjang AK 56, 1 buah magazine AK 56, 30 butir amunisi 7,62 mm. Kemudian dari tersangka Irwandi alias Kobra disita 1 butir selongsong amunisi, 4 butir amunisi.
Selanjutnya sitaan dari tersangka Marsuddin alias Doyok dengan barang bukti yang disita yaitu 384 butir amunisi dalam sebuah tas, 279 butir amunisi lainnya. Dan yang terakhir barang bukti dari tersangka Faisal alias Komeng. Jumlah senjata yaitu 1 pucuk senpi AK 46, 1 buah magazine, 151 amunisi dan 2 butir amunisi revolver.
“Untuk saat ini, ada beberapa yang kami gali tetapi belum sempat kami sampaikan karena masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata kepada wartawan di lokasi pemusnahan senpi.
Menurutnya, sejumlah senjata api lainnya masih beredar di kalangan masyarakat, dan itu sudah dalam pemetaan pihaknya untuk menindaklanjutinya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan pemetaan tersebut ke kapolri, bahkan Mekopolhukam sendiri sudah datang untuk melihat peta tersebut.
“Saya sudah menaiki helikopter sebanyak 5 kali untuk memantau peta tersebut dari udara,” jelasnya.[]