Selasa, 30 Januari 2018 12:32 WIB
MEDAN – Aipda H (44), oknum Polda Sumut ditangkap Tim Khusus Narkoba Polres Asahan terkait kasus peredaran narkoba. Polisi mengklaim menemukan sabu-sabu senilai Rp 50 juta dari kediaman pelaku.
Rumah milik Aipda H di Jalan Ir H Juanda, Gang Utama, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut itu digeledah petugas pada Sabtu (27/1) sore. Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan narkoba ditemukan petugas, di antaranya 11 plastik klip ukuran sedang berisi masing-masing 5 gram sabu-sabu, satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu, satu butir pil esktasi, tiga kaca pirek, dua pipet yang sudah dimodifikasi, satu botol larutan penyegar lengkap dengan pipet pengisap, dan satu amplop berisi ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menjelaskan, total sabu-sabu yang disita mencapai 52,74 gram, dan ganja 1,16 gram. Penggeledahan ini sendiri buntut dari penangkapan Aipda H, beberapa jam sebelumnya. Pelaku diringkus usai menjual sabu-sabu kepada seseorang.
“Ada informasi yang cukup akurat kalau oknum tersebut baru saja melakukan transaksi. Tim khusus kami langsung meluncur mengamankan yang bersangkutan,” kata Wilson, Senin (29/1).
Aipda H sendiri saat ini sudah diamankan di Polres Asahan. Dalam pemeriksaan dia mengaku membeli narkoba itu dari FT (DPO) warga Tanjungbalai sebanyak satu ons pada Kamis (25/1). Keduanya melakukan perjanjian, kalau seluruh sabu-sabu itu habis terjual, Aipda H harus menyetor kepada FT Rp 50 juta.
“Tersangka membeli sabu-sabu itu Rp 50 juta, tapi dibayarnya nanti, kalau sudah habis terjual,” jelasnya.
Wilson menegaskan kasus ini akan mereka usut serius, terlebih sudah mendapat perhatian Kapolda Sumut. Menurutnya penyidik sudah mengantungi beberapa nama pelaku lain yang terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba yang dilakukan Aipda H.
“Beberapa nama yang sudah kita kantungi sedang dalam pengejaran,” tukasnya.(mad)