in

Polres Bireuen Tangkap 2 Kg Sabu, Empat Tersangka

Selasa, 18 Juni 2019 11:08 WIB

BIREUEN – Polres Bireuen di bawah koordinasi Satnarkoba sejak 15 Mei hingga 16 Juni 2019 menangkap empat tersangka kasus narkoba di lokasi terpisah.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH dan Kasatres Narkoba, Iptu M Nasir SH dalam jumpa pers, Senin (17/6) mengungkapkan keberhasilan jajarannya menangkap empat pelaku kasus narkoba beserta 2 kg barang bukti sabu.

Disebutkan, awalnya ditangkap MZ (30), warga Desa Seulembah, Kecamatan Jeumpa pada 15 Mei 2019 di jalan desa setempat dan menyita dua paket sabu. 

Pengembangan dari MZ, tim Satnarkoba menangkap FR (32), warga Desa  Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa pada 13 Juni 2019. Dari FR disita satu paket besar sabu.

Pengembangan pemeriksaan MZ dan FR, ditangkap lagi tersangka SA (26) dan AH (32), keduanya warga Desa Seulembah, Kecamatan Jeumpa.

Dari rangkaian penangkapan tersebut disita 2 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti lain. Keempat tersangka telah dilaksanakan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur pidana sebagai pengedar sabu. 

Ancaman hukuman bagi keempat tersangka berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman mati.

Kapolres Bireuen juga menginformasikan, sejak Januari sampai Juni 2019 pihaknya menangkap dan mengamankan 51 orang tersangka kasus narkotika ganja dan sabu dengan barang bukti sabu mencapai 5 kilogram lebih dan ganja 57 kilogram.(yus)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Shannen Merk Kosmetik Lokal Peluang Usaha Mandiri Berpenghasilan Jutaan

IWO Kebut Pembetonan Jalan Panti Asuhan Aisyiyah