Rian | Minggu,26 Maret 2017 – 13:55:07 WIB
Dibaca: 247 kali
RENGAT – Hasrat ingin menjadi seorang PNS, terkadang membuat orang Halal kan segala cara. Bahkan isi Tabungan pun siap dikuras untuk meloloskannya. Ini Terjadi pada delapan orang warga Inhu, karena ingin jadi PNS, mereka rela membayar, namun kenyataannya menjadi korban penipuan.
Reza Arie Angkata (29), dibekuk tim Opsnal Polres Inhu setelah korbannya melapor atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus PNS.
Total uang disetorkan ke tersangka lebih kurang Rp115 juta.Tersangka merupakan warga Jalan Diponegoro No.35 RT005/RW002 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat atau Jalan Hang Tuah Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu ini diamankan pada Selasa (21/3/2017) kemarin sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (23/3/2017). Kronologisnya kata Yarmen, bahwa tersangka Reza Arie Angkata ini diamankan petugas setelah melakukan penipuan terhadap korbannya yang berjumlah 8 orang.
“Tersangka menjanjikan korbannya menjadi PNS di Badan Sumber Daya Manusia Indonesia (BDSMI) dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta. Waktu dan tempat terjadinya penipuan pada tanggal 15 Oktober 2011 di Jalan Sultan Ibrahim Kecamatan Rengat,” terang Yarmen.
Adapun barang-barang yang telah disita petugas dari tangan tersangka berupa 3 lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka Reza Arie Angkata. Namun, saat itu tersangka enggan diperiksa dengan alasan tidak didampingi penasihat hokum yang mendampinginya.
“Namun, pada Selasa (21/3/2017) kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akhirnya reza di tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka penipuan ini setelah ditemukan bukti sah dugaan penipuan. Selanjutnya tersangka ditahan di sel tahanan Polres Inhu selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 22 Maret 2017 hingga 10 April 2017 mendatang,” jelas Yarmen.
Penahanan itu berdasarkan Sp.Kap/40/III/2017/Reskrim, tanggal 21 Maret 2017 dan Sp.Han/34/III/2017/Reskrim, tanggal 22 Maret 2017. Delapan korban masing-masing Dahlia dan Darman sebesar Rp23 juta, Marlin Rp15 juta, Rahmat Rp15 juta, Masniar Rp2 juta, Inel Rp15 juta, Madris Rp15 juta dan Eko Widirto Rp15 juta.
Editor: Rian
Sumber: Mcr