in

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Sindikat Perjudian Online Antar Negara

ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkap kasus perjudian online antar negara setelah meringkus dua tersangka di salah satu rumah kost di jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti pada Senin 20 November 2017 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.

Para sindikat perjudian online yang ditangkap yakni HW (22) dan MAT (19 ), keduanya merupakan warga perumahan tiongkok Blok A No. 32 Desa Neuheun Kecamtan Mesjid Raya , Aceh Besar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu dalam konfrensi pers di Mapolres setempat Selasa, (21/11/2017) mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah kosan yang ditempati kedua tersangka di kawasan Darussalam ada aktivitas yang mencurigakan seperti melakukan perekrutan pembuatan buku rekening di beberapa perbankkan di Lhokseumawe.

“Informasi awal kita dapatkan dari masyarakat yang melaporkan ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh dua orang atas tindak pidana perjudian online dengan cara merekrut masyarakat untuk membuat buku rekening di bank dengan diberikan imbalan atau upah,” kata Hendri Budiman.

Dari informasi tersebut pihaknya langsung menurunkan personil untuk melakukan pengecekan ke lokasi terlihat dua tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian, sehingga  personil langsung melakukan penggerebekan dengan mengamankan dua tersangka dan puluhan buku tabungan yang rencananya hendak dikirim ke negara Thailand.

Kepada polisi, keduanya mengaku hannya bertindak sebagai kurir yang merekrut masyarakat untuk membuat buku tabungan atas pesanan Asiong yang berstatus warga negara Thailand yang nantinya tabungan tersebut akan digunakan untuk menjalankan bisnis judi online

“Mereka sudah menjalankan aksinya selama enam bulan di Kota Lhokseumawe, sebelumnya aksi mereka dijalankan di Banda Aceh. Mereka membujuk masyarakat untuk membuat buku rekening, selanjutnya buku rekening beserta ATM diserahkan kepada mereka dengan memberikan imbalan Rp 500 ribu per buku rekening kepada masyarakat,” jelas Kapolres.

Hendri  menambahkan, ribuan buku rekening beserta ATM  yang sudah dibuat untuk para pelanggannya  dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta  rupiah.

Dari tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.5 juta, 12 Token BCA,  satu Token Mandiri,  15 buku tabungan BCA,  dua buku tabungan BRI,  empat buku tabungan BNI,  empat buku tabungan Cimb Niaga,  enam kartu SIM Telkomsel,  tiga ATM Gold BCA,  satu ATM BNI,  satu unit HP Samsung A7 warna hitam,  satu unit HP Samsung Duos warna putih,  satu unit HP iPhone 6 warna hitam,  satu unit HP Acer warna putih,  satu unit laptop merk HP beserta charger dan  satu buah pisau tusuk.

“Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendri Budiman.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ratusan Mahasiswa Demo Tuntut Dua Mahasiswa yang Ditahan Ditangguhkan

Majelis Tinggi Perdamaian Afghanistan Harapkan Kontribusi Indonesia dalam Perdamaian