Martapura (ANTARA) – Selama satu bulan terakhir jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan berhasil mengungkap 13 kasus kriminalitas pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah setempat.
“Kasus kriminalitas yang berhasil kami ungkap selama September 2019 ini ada sebanyak 13 kasus,” kata Kapolres OKUT AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra di Martapura, Jumat.
Dia mengemukakan, dari 13 kasus kejahatan tersebut sebanyak 19 tersangka turut diamankan pihak kepolisian setempat guna diproses hukum lebih lanjut.
Ke-19 orang tersangka yang berhasil diringkus ini beberapa di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.
“Ada beberapa orang tersangka yang terpaksa diberikan tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Menurut dia, kasus kejahatan yang berhasil diungkap pihaknya tersebut merupakan tindak pencurian dengan pemberatan seperti pencurian hewan ternak yang marak terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Yang paling menonjol, yaitu kasus pencurian hewan ternak seperti sapi dan kambing,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, modus yang digunakan oleh para pelaku pencurian ini terbilang cukup profesional dan selalu berpindah tempat setelah melakukan aksinya sehingga sulit ditangkap.
Menurut dia, kasus pencurian hewan ternak ini sebelumnya sempat menghilang, namun sejak beberapa bulan terakhir kembali mencuat hingga meresahkan masyarakat di wilayah setempat.
“Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yang berhasil kami tangkap dan ketiganya terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” ujarnya.