in

Polres OKU musnahkan 200 unit knalpot brong

Baturaja (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 200 unit knalpot racing atau brong yang disita dari hasil razia kendaraan roda dua selama satu tahun terakhir.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil sitaan dari ratusan kendaraan roda dua ini dikemas dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu.

“Ada sebanyak 200 unit knalpot yang dimusnahkan hari ini. Jika dikalkulasikan dengan uang barang bukti mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, ratusan unit knalpot racing ini merupakan hasil dari razia Satuan Lalulintas Polres OKU selama satu tahun terakhir dimulai pada Januari hingga Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan pencopotan dari kendaraan roda dua yang disita karena sering membuat bising di jalanan Kota Baturaja, Kabupaten OKU dan sekitarnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi.

“Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres OKU untuk menertibkan pengguna jalan yang menggunakan knalpot racing,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres OKU ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat melanggar hukum.

Larangan penggunaan knalpot racing tersebut tertuang dalam Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, Kapolres menegaskan bahwa tahun 2023 nanti pihaknya bersama seluruh unsur pemerintah dan TNI akan lebih menggencarkan razia penertiban knalpot brong di jalan raya Kota Baturaja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU Sumsel musnahkan 200 unit knalpot brong

What do you think?

Written by Julliana Elora

Imigrasi Palembang catat deportasi WNA selama 2022 meningkat

Polrestabes Palembang Jembatani Masalah Parkir di Pasar Plaju