SINGKIL – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil kembali menahan tersangka korupsi bantuan dana operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah.
Tersangka yang ditahan berinisial SH (56), eks kepala SMK Negeri 1 Gunung Meriah, yang diduga terkait dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2018.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Aceh Singkil, di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.
Sebelumnya penyidik kepolisian telah menahan Ap (36), bekas bendahara pada sekolah tersebut.
Kedua tersangka diduga terlibat korupsi dana BOS tahun anggaran 2018 di SMK yang terletak di kawasan Gunung Lagan itu dengan anggaran Rp 731.640.000.
Baca juga: Hari Ini 3.259 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca juga: Mantan ABK Gugat Jokowi ke PTUN, Istana: Gugatan Patut Dihargai
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat ulah para tersangka sebesar Rp 261.628.200.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Gunung Meriah.
“Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam,” ujar Kasat Reskrim dalam siaran pers Humas Polres Aceh Singkil, yang diterima Serambi, Jumat (10/6/2022).
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (de)
Baca juga: Tilep Dana BOS, Kepsek Dituntut 6,5 Tahun
Baca juga: Caisar YKS Terharu, Saksikan Pernikahan Komedian Adul